Anda ingin beralih ke kendaraan listrik? Mari kenali Plat nomor khusus kendaraan listrik
01 September 2025
Mengikuti perkembangan peraturan tentang kendaraan listrik, pemerintah juga tidak lupa menerbitkan peraturan tentang penggunaan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat nomor yang digunakan pada kendaraan listrik. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 07 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2. Karena kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya, tentunya plat nomor yang digunakannya pun berbeda. Ada beberapa kategori yang digunakan untuk membagi penggunaan plat nomor pada kendaraan listrik. Kategori pembagiannya antara lain, kendaraan listrik uji coba, kendaraan listrik milik pribadi, kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, angkutan umum bertenaga listrik, dan kendaraan listrik milik pemerintah atau kendaraan dinas.
- 1. Kendaraan Listrik Uji Coba
Untuk kendaraan listrik uji coba atau kendaraan listrik yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), plat nomor yang digunakan adalah Plat Nomor Putih Dengan Garis Biru serta harus dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Surat tersebut menunjukkan bahwa kendaraan yang digunakan masih dalam tahap uji coba dan belum diproduksi massal.
2. Kendaraan Listrik Milik Pribadi
Mulanya kendaraan listrik milik pribadi menggunakan Plat Nomor Hitam Dengan Garis Biru. Namun sejak ditetapkannya kebijakan Plat Putih di Indonesia pada tahun 2022, kendaraan listrik pun juga wajib beralih menggunakan Plat Nomor Putih Dengan Garis Biru.
3. Kendaraan Listrik Yang Beroperasi Di Wilayah Perdagangan Bebas
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, kendaraan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam, Bintan, dan Karimun wajib menggunakan Plat Nomor Hijau, dan untuk kendaraan listrik menggunakan Plat Nomor Hijau Dengan Garis Biru. Tapi kendaraan berplat hijau ini tidak diizinkan untuk digunakan di luar kawasan perdagangan bebas tersebut.
4. Angkutan Umum Bertenaga Listrik
Angkutan umum yang bertenaga listrik seperti Taksi listrik dan transportasi umum listrik lainnya juga wajib mengikuti peraturan ini. Plat nomor yang digunakan untuk jenis kendaraan ini adalah Plat Nomor Kuning Dengan Garis Biru.
5. Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik
Sama halnya dengan plat nomor kendaraan dinas pada umumnya yang menggunakan Plat Nomor Merah kendaraan dinas yang bertenaga listrik pun wajib menggunakan Plat Nomor Merah Dengan Garis Biru guna mempermudah dalam melakukan monitoring kendaraan tersebut sehingga tidak mudah di salah gunakan, serta untuk membedakannya dengan kendaraan sipil lainnya.