Kenali Peraturan Bagi Kalian Yang Ingin Bermigrasi Ke Kendaraan Listrik
28 August 2025
Pada masa sekarang, mobil listrik sudah semakin mendapat sorotan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Peraturan yang paling awal muncul adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres tersebut bagaikan pembuka bagi peraturan-peraturan selanjutnya yang berperan sebagai payung hukum kendaraan elektrik di Indonesia.
Perpres No. 55 Tahun 2019 telah ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dengan pertimbangan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan terwujudnya udara bersih. Peraturan ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi rumah kaca. Dengan target net zero emission pada tahun 2060, maka dari itu pemerintah merasa perlu untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Peraturan berikutnya yang ditetapkan guna menyongsong Indonesia dengan nol emisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini membahas tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Awalnya PPnBM ditentukan berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraan. Tapi setelah ditetapkannya peraturan ini, ketentuan untuk PPnBM berubah menjadi berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Yang berarti mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang sama sekali akan sangat diuntungkan dari ditetapkannya peraturan ini.
Selain dari sisi finansial, peraturan lain yang diterbitkan demi mendukung migrasi kendaraan konvensional menuju kendaraan elektrik adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020. Peraturan ini membahas tentang penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang sudah ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020. Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia pemerintah membuat peraturan yang mengatur soal infrastruktur pengisian daya yang utamanya adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stariun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Peraturan ini membahas tentang standar-standar atau spesifikasi yang harus dipenuhi mengenai kedua jenis infrastruktur pengisian daya tersebut.
Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, regulasi dan peraturan ini juga menyasar transportasi publik dan komersial. Yang sekarang sudah mulai berjalan ada di Kota Jakarta yaitu bus listrik Transjakarta. Dan di kota lain yang bisa kita lihat ada di Kota Surabaya yaitu unit armada Trans Semanggi Surabaya. Ke depannya, Indonesia memiliki ambisi menjadi negara pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara. Tanpa emisi, desain yang semakin trendi, dan faktor lingkungan akan menjadi faktor pendorong lain migrasi kendaraan listrik di Indonesia, guna menuju Indonesia Zero Emission.