Menanti Regulasi OJK: Kepastian Asuransi Kendaraan Listrik Masih dalam Kajian

05 February 2025

OJK Belum Pastikan Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum memastikan penerbitan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik. Meski industri kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, regulasi mengenai asuransi kendaraan ramah lingkungan ini masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, kendaraan listrik memiliki risiko dan karakteristik yang berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur asuransi kendaraan listrik perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri serta perlindungan bagi pemilik kendaraan.

“Kami masih melakukan kajian bersama dengan pelaku industri asuransi dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa aturan yang diterbitkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (5/2/2025).

Salah satu tantangan utama dalam asuransi kendaraan listrik adalah biaya perbaikan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Selain itu, ketersediaan bengkel khusus serta harga baterai yang mahal menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam skema asuransi. OJK menilai bahwa aturan yang akan diterbitkan nantinya harus mencakup perlindungan komprehensif, termasuk risiko kebakaran, kegagalan baterai, dan biaya penggantian suku cadang.

Di sisi lain, beberapa perusahaan asuransi sudah mulai menawarkan produk perlindungan bagi kendaraan listrik, meskipun masih terbatas. Produk-produk tersebut umumnya mencakup perlindungan terhadap kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, serta kerusakan pada sistem kelistrikan.

Masyarakat dan pelaku industri otomotif berharap agar regulasi ini dapat segera diterbitkan agar memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan listrik dan perusahaan asuransi. OJK sendiri menargetkan agar kajian mengenai asuransi kendaraan listrik dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai asuransi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri ini sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.